Home Halaman
PROFIL BPBD
Sejarah & Latar Belakang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Barito Kuala dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 17.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas spesifik di bidang pencegahan dan penanganan bencana serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, dipimpin oleh seorang Kepala Badan secara ex-officio yang dijabat oleh Sekretaris Daerah yang dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari dibantu oleh Kepala Pelaksana, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BPBD Barito Kuala memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra-bencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat, dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Dengan dukungan teknologi modern, personel terlatih, dan koordinasi lintas sektor, BPBD Barito Kuala berkomitmen mewujudkan Barito Kuala yang tangguh dan siaga bencana.
Visi
"Terwujudnya Barito Kuala sebagai kota yang tangguh, aman, dan siaga dalam menghadapi bencana dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, responsif, dan terpadu"
Misi
- Meningkatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
- Menyelenggarakan tanggap darurat bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi
- Membangun sistem peringatan dini dan mitigasi risiko bencana berbasis teknologi
- Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi personel penanggulangan bencana
Tugas Pokok & Fungsi
Pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dan terkoordinasi
Tugas Pokok
Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Barito Kuala.
Fungsi Utama BPBD Barito Kuala
Perumusan Kebijakan
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan memprioritaskan pengurangan risiko bencana
Koordinasi Pelaksanaan
Koordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana
Pengendalian Operasional
Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang, barang, logistik, dan layanan penanggulangan bencana
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelaksanaan program penanggulangan bencana kepada publik
Pelaporan & Evaluasi
Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, evaluasi berkala, dan pelaporan kepada Gubernur
Fungsi Lainnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas penanggulangan bencana di wilayah Barito Kuala
Nilai-Nilai Organisasi
Prinsip yang menjadi landasan dalam setiap tindakan dan keputusan BPBD Barito Kuala
Profesional
Bekerja dengan kompetensi tinggi, integritas, dan dedikasi penuh untuk masyarakat
Responsif
Cepat tanggap dalam menghadapi situasi darurat dengan kecepatan dan ketepatan
Kolaboratif
Membangun koordinasi solid lintas sektor untuk hasil optimal penanggulangan bencana
Akuntabel
Transparan dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan dan penggunaan sumber daya
Struktur Organisasi
Kepala Pelaksana BPBD
Provinsi Barito Kuala
Sekretariat
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang-Bidang
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Mitigasi, pemetaan risiko, dan kesiapsiagaan masyarakat
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Koordinasi tanggap darurat dan pengelolaan logistik bencana
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemulihan pasca bencana dan pembangunan kembali
Dasar Hukum
Regulasi yang menjadi landasan pembentukan dan operasional BPBD Barito Kuala
UU No. 24 Tahun 2007
Undang-Undang
Tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar pembentukan BPBD di seluruh Indonesia
PP No. 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur mekanisme operasional BPBD
PP No. 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah
Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang mengatur aspek keuangan penanggulangan bencana
Perda DKI Barito Kuala
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi DKI Barito Kuala
Tugas Pokok BPBD Barito Kuala
Tugas Pokok
Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Barito Kuala.
1.Penetapan Kebijakan
Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah Provinsi Barito Kuala
2.Pengurangan Risiko Bencana
Melaksanakan program pengurangan risiko bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan di seluruh wilayah Barito Kuala
3.Pemaduan Program
Memadukan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan daerah untuk Barito Kuala yang tangguh bencana
4.Penyelenggaraan PB
Menyelenggarakan seluruh tahapan penanggulangan bencana dari pra-bencana hingga pasca-bencana di wilayah Barito Kuala
Fungsi Utama BPBD Barito Kuala
Pelaksanaan fungsi operasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
Perumusan Kebijakan Teknis
Merumuskan kebijakan teknis penanggulangan bencana d engan memprioritaskan upaya pengurangan risiko bencana secara sistematis dan terukur
Koordinasi Pelaksanaan
Koordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana dengan berbagai pihak terkait
Pengendalian Operasional
Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang, barang, logistik, peralatan, serta layanan penanggulangan bencana
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan bencana dan pelaksanaan program kepada masyarakat dan pemerintah
Pelaporan & Evaluasi
Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, evaluasi berkala, dan pelaporan kepada Gubernur Barito Kuala
Fungsi Lainnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Barito Kuala terkait tugas penanggulangan bencana di wilayah provinsi
Kewenangan BPBD Barito Kuala
Kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat provinsi
Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
Menetapkan status dan tingkatan bencana provinsi serta mengakhiri status tanggap darurat bencana
Pengerahan Sumber Daya
Mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari instansi/lembaga untuk tanggap darurat bencana
Penyelenggaraan Komando Tanggap Darurat
Menyelenggarakan komando dan koordinasi penanganan tanggap darurat bencana di tingkat provinsi
Pengelolaan Logistik dan Peralatan
Mengelola, menyimpan, dan mendistribusikan logistik serta peralatan penanggulangan bencana provinsi
Pengalokasian Anggaran
Mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dari APBD provinsi dan dana darurat bencana
Penerimaan dan Penyaluran Bantuan
Menerima dan menyalurkan bantuan dari dalam dan luar negeri untuk korban bencana secara transparan
Tahapan Penanggulangan Bencana
Siklus penyelenggaraan penanggulangan bencana dari pra-bencana hingga pasca-bencana
1. Pra-Bencana
- Pencegahan: Mitigasi risiko
- Mitigasi: Pemetaan risiko
- Kesiapsiagaan: Pelatihan & simulasi
2.Tanggap Darurat
- SAR: Pencarian & penyelamatan
- Evakuasi: Pemindahan korban
- Bantuan: Logistik & kesehatan
3.Pasca-Bencana
- Rehabilitasi: Pemulihan korban
- Rekonstruksi: Pembangunan kembali
- Evaluasi: Pembelajaran bencana