Home Halaman

PROFIL BPBD


Profil BPBD

Sejarah & Latar Belakang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Barito Kuala dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 17. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas spesifik di bidang pencegahan dan penanganan bencana serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, dipimpin oleh seorang Kepala Badan secara ex-officio yang dijabat oleh Sekretaris Daerah yang dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari dibantu oleh Kepala Pelaksana, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BPBD Barito Kuala memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra-bencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat, dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Dengan dukungan teknologi modern, personel terlatih, dan koordinasi lintas sektor, BPBD Barito Kuala berkomitmen mewujudkan Barito Kuala yang tangguh dan siaga bencana.

Visi

"Terwujudnya Barito Kuala sebagai kota yang tangguh, aman, dan siaga dalam menghadapi bencana dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, responsif, dan terpadu"

 

Misi

  1. Meningkatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
  2. Menyelenggarakan tanggap darurat bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi
  3. Membangun sistem peringatan dini dan mitigasi risiko bencana berbasis teknologi
  4. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana
  5. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi personel penanggulangan bencana

 

 

Tugas Pokok & Fungsi

Pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dan terkoordinasi

Tugas Pokok

Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Barito Kuala.

Fungsi Utama BPBD Barito Kuala

Perumusan Kebijakan

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan memprioritaskan pengurangan risiko bencana

Koordinasi Pelaksanaan

Koordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana

Pengendalian Operasional

Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang, barang, logistik, dan layanan penanggulangan bencana

Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelaksanaan program penanggulangan bencana kepada publik

Pelaporan & Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, evaluasi berkala, dan pelaporan kepada Gubernur

Fungsi Lainnya

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas penanggulangan bencana di wilayah Barito Kuala

Nilai-Nilai Organisasi

Prinsip yang menjadi landasan dalam setiap tindakan dan keputusan BPBD Barito Kuala

Profesional

Bekerja dengan kompetensi tinggi, integritas, dan dedikasi penuh untuk masyarakat

Responsif

Cepat tanggap dalam menghadapi situasi darurat dengan kecepatan dan ketepatan

Kolaboratif

Membangun koordinasi solid lintas sektor untuk hasil optimal penanggulangan bencana

Akuntabel

Transparan dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan dan penggunaan sumber daya

Struktur Organisasi

Kepala Pelaksana BPBD

Provinsi Barito Kuala

Sekretariat

Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang-Bidang

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Mitigasi, pemetaan risiko, dan kesiapsiagaan masyarakat

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Koordinasi tanggap darurat dan pengelolaan logistik bencana

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pemulihan pasca bencana dan pembangunan kembali

 

Dasar Hukum

Regulasi yang menjadi landasan pembentukan dan operasional BPBD Barito Kuala

UU No. 24 Tahun 2007

Undang-Undang

Tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar pembentukan BPBD di seluruh Indonesia

PP No. 21 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah

Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur mekanisme operasional BPBD

PP No. 22 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah

Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang mengatur aspek keuangan penanggulangan bencana

Perda DKI Barito Kuala

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi DKI Barito Kuala

 

Tugas Pokok BPBD Barito Kuala

Tugas Pokok

Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Barito Kuala.

1.Penetapan Kebijakan

Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah Provinsi Barito Kuala

2.Pengurangan Risiko Bencana

Melaksanakan program pengurangan risiko bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan di seluruh wilayah Barito Kuala

3.Pemaduan Program

Memadukan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan daerah untuk Barito Kuala yang tangguh bencana

4.Penyelenggaraan PB

Menyelenggarakan seluruh tahapan penanggulangan bencana dari pra-bencana hingga pasca-bencana di wilayah Barito Kuala

Fungsi Utama BPBD Barito Kuala

Pelaksanaan fungsi operasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

Perumusan Kebijakan Teknis

Merumuskan kebijakan teknis penanggulangan bencana d engan memprioritaskan upaya pengurangan risiko bencana secara sistematis dan terukur

Koordinasi Pelaksanaan

Koordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana dengan berbagai pihak terkait

Pengendalian Operasional

Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang, barang, logistik, peralatan, serta layanan penanggulangan bencana

Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan bencana dan pelaksanaan program kepada masyarakat dan pemerintah

Pelaporan & Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, evaluasi berkala, dan pelaporan kepada Gubernur Barito Kuala

Fungsi Lainnya

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Barito Kuala terkait tugas penanggulangan bencana di wilayah provinsi

Kewenangan BPBD Barito Kuala

Kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat provinsi

Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

Menetapkan status dan tingkatan bencana provinsi serta mengakhiri status tanggap darurat bencana

Pengerahan Sumber Daya

Mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari instansi/lembaga untuk tanggap darurat bencana

Penyelenggaraan Komando Tanggap Darurat

Menyelenggarakan komando dan koordinasi penanganan tanggap darurat bencana di tingkat provinsi

Pengelolaan Logistik dan Peralatan

Mengelola, menyimpan, dan mendistribusikan logistik serta peralatan penanggulangan bencana provinsi

Pengalokasian Anggaran

Mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dari APBD provinsi dan dana darurat bencana

Penerimaan dan Penyaluran Bantuan

Menerima dan menyalurkan bantuan dari dalam dan luar negeri untuk korban bencana secara transparan

Tahapan Penanggulangan Bencana

Siklus penyelenggaraan penanggulangan bencana dari pra-bencana hingga pasca-bencana

1. Pra-Bencana

  • Pencegahan: Mitigasi risiko
  • Mitigasi: Pemetaan risiko
  • Kesiapsiagaan: Pelatihan & simulasi

2.Tanggap Darurat

  • SAR: Pencarian & penyelamatan
  • Evakuasi: Pemindahan korban
  • Bantuan: Logistik & kesehatan

3.Pasca-Bencana

  • Rehabilitasi: Pemulihan korban
  • Rekonstruksi: Pembangunan kembali
  • Evaluasi: Pembelajaran bencana